Minggu, 15 Januari 2017

Pertanyaan Seputar Pengantar Telematika-3


    1. Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika!
    2. Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan!
3. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!

Jawab :
1.      Komunikasi menggunakan media Kabel dan Nirkabel (wireless)
a.      Komunikasi Data Menggunakan Kabel
Kabel merupakan salah satu jenis media transmisi Guinded yang mentramisikan sekaligus memandu arah pengiriman  data.Komunikasi data berbasis kabel memungkinkan untuk dilakukan jika jarak antara pengiriman dan menerima tidak terlalu jauh dan berada dalam area local.yang sering dijumpai adalah telepon kemudian juga jaringan computer area local (LAN)

b.      Media Transmisi Nirkabel
      Tidak semua jaringan berhubungan menggunakan kabel.Ada diantaranya menggunakan Wireless.LAN yang menggunakan Wireless menggunakan Frekuensi radio,inframerah ataupun sinar laser untuk berkomunikasi diantara work station,file server ataupun hub gelombang radio.Jaringan model Wireless ini sangat baik untuk computer Laptop atau computer  remote untuk berkoneksi  ke LAN.Wireless juga mengantukan apabila disebuah gedung sanngat sulit dalam memasang jaringan.

Penggunaan jaringan untuk komunikasi data dengan menggunakan wireless ini mempunyai beberapa kelemahan sebagai berikut:
- Biaya implementasi yang cukup mahal
- Tidak aman,dan riskan terhadap interferensi cahaya dan listrik
- Transfer data lebih lambat dibandingkan  dengan pengguna kabel

2.      Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

3.      Faktor Penyebab
a.       Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang teknologi dan fungsinya sehingga secara tidak sadar telah menyalahgunakan teknologi yang dapat berdampak pada dirinya, masyarakat dan alam
b.      Kurangnya kesadaran masyarakat.
Kesadaran akan Teknologi yang berkembang memang sangat penting, teknologi membuat pekerjaan manusia menjadi lebih mudah dan cepat. Tetapi diluar itu karena teknologi juga kondisi masyarakat berubah, contohnya kejahatan / penipuan (papa minta pulsa, penipuan undian berhadiah dan sebagainya).
c.       Keingintahuan yang kuat yang mengesampingkan nilai nilai moral.
Biasanya masyarakat banyak menelan informasi mentah-mentah dan menyebarkannya kemudian menjadi viral dan ternyata berita tersebut ternyata HOAX.
d.      Kecanduan
Manusia kalau sudah kecanduan teknologi 24 jam pun mereka akan selalu didepan layar computer / HP, alhasil kurang sosialisasi terhadap dunia luar. Ini terjadi juga pada saat kumpul bersama keluarga / teman maka banyak orang yang asyik terhadap gadgetnya.
e.       Kurangnya nilai, moral dan etika dalam menggunakan teknologi.
Kebanyakan yang menjadi factor ini kebanyakan adalah anak-anak ABG yang sedang asyik-asyiknya mengenal teknologi, mereka kalau memposting , share sesuatu selalu kurang sopan.


Rahmadi, “Makalah Proses Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi”, http://madi-cmos.blogspot.co.id/2012/04/makalah-proses-kerja-teknologi.html, diakses pada tanggal 15/01/2017.
“Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik., diakses pada tanggal 15/01/2017
Anonim, “Penyalahgunaan IPTEK dalam kehidupan masyarakat”, http://pikirankodok.blogspot.co.id/2012/10/penyalah-gunaan-ipteks-dalam-kehidupan.html, diakses pada tanggal 15/01/2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar