1. Jelaskan
bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi
dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika!
2. Apa
fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam
layanan telematika, jelaskan!
3. Jelaskan
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!
Jawab :
1.
Komunikasi
menggunakan media Kabel dan Nirkabel (wireless)
a.
Komunikasi
Data Menggunakan Kabel
Kabel merupakan salah satu jenis
media transmisi Guinded yang mentramisikan sekaligus memandu arah
pengiriman data.Komunikasi data berbasis kabel memungkinkan untuk
dilakukan jika jarak antara pengiriman dan menerima tidak terlalu jauh dan
berada dalam area local.yang sering dijumpai adalah telepon kemudian juga
jaringan computer area local (LAN)
b.
Media
Transmisi Nirkabel
Tidak semua jaringan berhubungan
menggunakan kabel.Ada diantaranya menggunakan Wireless.LAN yang menggunakan
Wireless menggunakan Frekuensi radio,inframerah ataupun sinar laser untuk berkomunikasi
diantara work station,file server ataupun hub gelombang radio.Jaringan model
Wireless ini sangat baik untuk computer Laptop atau computer remote untuk
berkoneksi ke LAN.Wireless juga mengantukan apabila disebuah gedung
sanngat sulit dalam memasang jaringan.
Penggunaan jaringan untuk komunikasi
data dengan menggunakan wireless ini mempunyai beberapa kelemahan sebagai
berikut:
- Biaya implementasi yang cukup
mahal
- Tidak
aman,dan riskan terhadap interferensi cahaya dan listrik
- Transfer
data lebih lambat dibandingkan dengan pengguna kabel
2.
Secara umum, materi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar,
yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan
mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL
Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik.
3.
Faktor
Penyebab
a. Kurangnya pengetahuan masyarakat
tentang teknologi dan fungsinya sehingga secara tidak sadar telah
menyalahgunakan teknologi yang dapat berdampak pada dirinya, masyarakat dan
alam
b. Kurangnya kesadaran masyarakat.
Kesadaran akan Teknologi yang
berkembang memang sangat penting, teknologi membuat pekerjaan manusia menjadi
lebih mudah dan cepat. Tetapi diluar itu karena teknologi juga kondisi
masyarakat berubah, contohnya kejahatan / penipuan (papa minta pulsa, penipuan
undian berhadiah dan sebagainya).
c. Keingintahuan yang kuat yang mengesampingkan
nilai nilai moral.
Biasanya masyarakat banyak menelan
informasi mentah-mentah dan menyebarkannya kemudian menjadi viral dan ternyata
berita tersebut ternyata HOAX.
d. Kecanduan
Manusia kalau sudah kecanduan
teknologi 24 jam pun mereka akan selalu didepan layar computer / HP, alhasil
kurang sosialisasi terhadap dunia luar. Ini terjadi juga pada saat kumpul
bersama keluarga / teman maka banyak orang yang asyik terhadap gadgetnya.
e. Kurangnya nilai, moral dan etika
dalam menggunakan teknologi.
Kebanyakan yang menjadi factor ini
kebanyakan adalah anak-anak ABG yang sedang asyik-asyiknya mengenal teknologi,
mereka kalau memposting , share sesuatu selalu kurang sopan.
Rahmadi,
“Makalah Proses Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi”, http://madi-cmos.blogspot.co.id/2012/04/makalah-proses-kerja-teknologi.html, diakses pada tanggal 15/01/2017.
“Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik”, https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik., diakses pada tanggal 15/01/2017
Anonim,
“Penyalahgunaan IPTEK dalam kehidupan masyarakat”, http://pikirankodok.blogspot.co.id/2012/10/penyalah-gunaan-ipteks-dalam-kehidupan.html, diakses pada tanggal 15/01/2017.


